PKB Singgung Tingginya Harga Gas Industri Langgar Perpres 40/2016

Ahmad Zubaidi | Jum'at, 06/12/2019 08:21 WIB
PKB Singgung Tingginya Harga Gas Industri Langgar Perpres 40/2016 Ratna Juwita Sari (Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari menyinggung efektivitas pemberlakuan Perpres No. 40/2016 yang dinilai belum diimplementasikan dengan baik, terutama terkait harga jual gas industri.

Ratna menjabarkan konsekuensi pemberlakuan Perpres tersebut seharusnya berdampak positif bagi pelaku industri, tapi nyatanya harga gas industri saat ini masih tetap tinggi dan belum ada perubahan.

Di sisi lain, pemerintah melalui surat edaran PGN No.037802.S/PP.01.01/BGP/2019 tertanggal 31 Juli 2019, menaikkan harga jual gas per 1 Oktober 2019. Namun, Presiden Joko Widodo membatalkan rencana ini pada 1 November 2019 yang lalu.

“Wacana kenaikan harga gas harus dihentikan. Pemerintah harus menjalankan amanah Perpres 40/2016. Dengan begitu, biaya produksi pupuk jadi efisien, dan harga jual tidak memberatkan petani,” kata Ratna saat menghadiri RDP dengan Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BPH Migas, dan PT Pupuk Indonesia, Kamis, 5 Desember 2019, di Kompleks Senayan Jakarta.

Lebih lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, jika harga gas industri tidak melampaui keekonomian industri, maka akan mampu mempercepat konversi penggunaan minyak bumi ke gas secara nasional, sehingga defisit neraca perdagangan dapat dipersempit dan devisa juga dapat dihemat.

Menyinggung defisit pasokan gas bumi di Jawa Timur, ia meminta agar Ditjen Migas – Kementerian ESDM, SKK Migas, dan BPH Migas untuk melihat potensi gas yang dapat segera diproduksi di Kabupaten Tuban.

“Defisit pasokan di Jatim seharusnya dapat dipenuhi dengan pengembangan ‘potensi gas terbukti’ di dua titik lepas pantai (Offshore) Tuban,” tukas Ratna.