Menhub Bakal Batasi Operasional Truk Jelang Natal dan Tahun Baru

Rahmad Novandri | Senin, 02/12/2019 17:10 WIB
Menhub Bakal Batasi Operasional Truk Jelang Natal dan Tahun Baru Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan RI).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pihaknya akan mulai membatasi operasional truk angkutan barang jelang libur panjang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru). Disampaikannya, pembatasan truk angkutan barang ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20-21 Desember, 25 desember, dan 31 Desember hingga 1 Januari 2020.

"Kami memang usaha lakukan upaya meningkatkan kualitas. Apa yang dilakukan di antaranya membatasi operasi mobil angkutan barang tanggal 20, 21, 25, 31 Desember, dan 1 Januari," kata Budi saat rapat kerja di ruang rapat Komisi V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019.

Baca Juga: Dedi Wahidi Desak PUPR dan Kemenhub Segera Efektifkan Bandara Kertajati

Adapun pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan untuk memaksimalkan lalu lintas kendaraan pemudik saat Nataru. selain itu, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan melakukan inspeksi terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau ODOL (Over Dimension and Over Load).

"Di darat, penyeberangan kita lakukan pengecekan kesiapan prasarana jalan dan angkutan umum, sosialisasi keselamatan ke pengemudi, pintu tol, inspeksi angkutan umum rampcheck, mengoptimalkan kedatangan dan kecepatan kapal, mengawasi ODOL," jelasnya. 


Berita Terkait :