JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta dinilai sebagai bentuk kepastian politik untuk pengembang dalam menjalankan bisnisnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, IMB tersebut menjadi angin segar bagi pengembang untuk melakukan praktik bisnis di bumi Jakarta.
"Pemprov DKI sedang memberikan kepastian-kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan praktik bisnis di Jakarta," kata Tubagus di Jakarta, Selasa 25 Juni 2019.
Tubagus menolak pernyataan Anies yang menyebut penerbitan IMB berbeda dengan proyek reklamasi. Menurutnya, proyek reklamasi dan penerbitan IMB merupakan satu kesatuan.
"Jangan dipisah-pisahkan, ya reklamasi dia sepaket dengan bangunan di atasnya," ujar Tubagus.
Data yang diperoleh Radarbangsa.com dari Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta menyebutkan, ada sembilan pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta, yaitu:
Namun, ada 13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut sejak 2018: