Menhub: Penurunan Tiket 12%-16% Hanya Berlaku Bagi Pesawat Kelas Ekonomi Jenis Jet

M. Isa | Selasa, 14/05/2019 21:33 WIB
Menhub: Penurunan Tiket 12%-16% Hanya Berlaku Bagi Pesawat Kelas Ekonomi Jenis Jet Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (foto: setkab)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegasan, penyesuaian tarif batas atas (TBA) sebesar 12% sampai 16% hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet.

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di Jakarta, Senin 13 Mei 2019 kemarin.

Budi Karya  menjelaskan, penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

Sementara, penyesuaian tarif batas atas tiket pesawat tersebut, tambah Menhub, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini, “Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera mensosialisasikannya,” katanya.

Dengan begitu, Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.


Berita Terkait :