Tarif Batas Atas Turun, Pemerintah Ungkap Dua Alasan

Rahmad Novandri | Selasa, 14/05/2019 11:05 WIB
Tarif Batas Atas Turun, Pemerintah Ungkap Dua Alasan Bandara Soekarno Hatta.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas tiket pesawat antara 12 persen hingga 16 persen. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution membeberkan alasan diturunkannya tarif batas atas tersebut.

"Kita sudah rapat kedua dan minggu lalu sudah ada kesepakatan bahwa perkembangan dari tarif angkutan udara itu sudah naik tinggi, angkutan lain juga naik tapi angkutan udara naik relatif lebih tinggi," kata Darmin dilansir dari detik.com, Selasa, 14 Mei 2019.

Menteri Darmin pun mengungkap dua alasan pemerintah menurunkan tarif batas atas. Pertama, mengenai kenaikan tiket pesawat.

Darmin mengatakan, selama kuartal I-2019 telah terjadi kenaikan harga di tingkat produsen atau maskapai sebesar 11,4%. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan angkutan penumpang lainnya.

Dijelaskan Darmin, seperti tarif angkutan darat yang sebesar 1,69% (Bus), kereta api sebesar 2,44%, angkutan laut sebesar 2,01%, angkutan penyeberangan sebesar 1,69%. Menurutnya, kenaikan harga tiket pesawat selama kuartal I-2019 berdampak pada pengeluaran rumah tangga dan memberikan dampak terhadap sektor pariwisata.

Kedua, pemicu laju inflasi. Tercatat, pada April 2019 terjadi inflasi sebesar 2,27% (MtM), sedangkan Year-on-Year (YoY) sebesar 30,07%. Selanjutnya, kenaikan dari Februari ke Maret 2019 menyumbang inflasi sebesar 2,13%, sedangkan secara year on year (tahunan) naik 27,34%.

Karena itu, tegas Darmin, Pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat yang berlaku efektif mulai 15 Mei 2019. "(Karena) tugas pemerintah menjaga keseimbangan maskapai dengan konsumen," pungkasnya. 


Berita Terkait :