2019, Pemerintah Reklamasi akan Reklamasi Bekas Tambang Hingga 7.000 Hektar

M. Isa | Rabu, 24/04/2019 14:44 WIB
2019, Pemerintah Reklamasi akan Reklamasi Bekas Tambang Hingga 7.000 Hektar Ilustrasi bekas tambang (foto: jitunews)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan, pemerintah akan reklamasi bekas tambang lebih dari 7.000 hektare pada 2019.

“Kegiatan reklamasi tambang mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir. Yaitu dari seluas 6.597 hektar tahun 2014 meningkat menjadi seluas 6.950 hektar tahun 2018. Pada tahun 2019 ini diharapkan mencapai lebih dari 7.000 hektar,” kata Ego Syahrial dilansir setkabgoid, Rabu 24 April 2019.

Menurutnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 Tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kegiatan pertambangan selain memberi manfaat tentu juga membawa dampak terhadap lingkungan sehingga diperlukan upaya untuk meminimalisirnya.

“Misalnya dengan mereklamasi tambang paska kegiatan kegiatan pertambangan. Ini yang harus menjadi fokus kita bersama,” tambahnya.

Ego menjelaskan bahwa reklamasi bekas tambang bertujuan mencegah erosi atau mengurangi mengalirnya air limpasan, menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan tentunya agar lahan lebih produktif.

TAG : Pertambangan ,

Berita Terkait :