Bantah Tudingan Sandi, Kiai Ma’ruf: TKA di Indonesia Terendah di Dunia

Ahmad Zubaidi | Senin, 18/03/2019 08:40 WIB
Bantah Tudingan Sandi, Kiai Ma’ruf: TKA di Indonesia Terendah di Dunia Cawapres 01, KH. Maruf Amin memaparkan visi dan misi dalam debat Cawapres semalam (dok IG @erickthohir)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Cawapres nomor urut 01, KH Ma’ruf Amin menyebut angka tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia terkendali. Bahkan, jumlahnya tidak mencapai angka satu persen.

Hal ini dikatakan Kiai Ma’ruf menanggapi pertanyaan dari cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno yang menyebut kualitas lapangan kerja di Indonesia belum optimal. Terlebih ditandai pemerintah yang menghapus aturan TKA bekerja di Indonesia boleh menggunakan bahasa asing.

“TKA di Indonesia terkendali dengan aturan yang ada, jumlahnya di bawah 0,1 persen, dan itu paling rendah di seluruh dunia,” ujar Ma’ruf Amin dalam debat di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu 17 Maret 2019.

Untuk memberikan lapangan kerja kepada masyarakat, lanjutnya, maka perlu diciptakan iklam kerja yang kondusif baik di dunia usaha maupun juga dunia industri. “Memberikan akses keuangan yang mudah, terukur, pengembangan bank wakaf mikro dan lain-lain. Maka dunia usaha tumbuh dan juga lapangan kerja,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyampaikan tidak ada serbuan TKA di Indonesia. Hanif mengajak masyarakat memperhatikan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker yang menunjukkan jumlah TKA.

Dari data Direktorat PPTKA diketahui bahwa TKA yang bekerja di Indonesia pada 2017 tercatat sebanyak 85.974 orang. Berdasarkan data PPTKA Kemnaker, Jumlah IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek pada 2015 sebanyak 111.536 orang, 2016 sebanyak 118.088 orang dan 2017 sebanyak 126.006.

Sedangkan, data Jumlah IMTA yang berlaku pada 2015 sebanyak 77.149 orang di 2016 sebanyak 80.375 dan pada 2017 sebanyak 85.974 orang. Sehingga, jika diperbandingkan dengan jumlah TKA di negara lain. Persentase TKA di Indonesia hanya di kisaran kurang dari 0,1 persen. Karena jumlah TKA di Indonesia hingga akhir 2017 hanya sekitar 85 ribu dari berbagai negara.

Selanjutnya mengenai ketentuan mengenai bahasa Indonesia bagi TKA termaktub dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Maret 2018.

Pada Pasal 26 disebutkan pemberi kerja wajib memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia untuk TKA. Hal ini kemudian menjadi tugas pemberi kerja untuk bertanggung jawab menfasilitasi TKA. Pemerintah pun tetap harus mengawasi dan memastikan apakah aturan ini dijalankan oleh pencari kerja.


Berita Terkait :