Tarif Layanan Bandara Naik, Berapa Harga Tiket Pesawat?

Rahmad Novandri | Kamis, 15/02/2018 15:27 WIB
Tarif Layanan Bandara Naik, Berapa Harga Tiket Pesawat? Bandara Soekarno-Hatta.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Per 1 Maret 2018, PT Angkasa Pura II (Persero)/ AP II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyesuaian tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC). Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018 tentang PJP2U.

Dilansir detik.com, Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) Asnawi Bahar menyebutkan bahwa kebijakan ini berpengaruh ke harga tiket pesawat yang dijual biro perjalanan.

"Jadi itu tergantung tiket, kalau kita menjual tiket. Tapi biasanya kita biasanya yang menaikan kan airlinenya ya. Kita juga sudah harus mengikuti. Mungkin kenaikannya sekitar 5-10%" kata Asnawi, Kamis, 15 Februari 2018.

Menurutnya, kenaikan ini berdampak pada masyarakat yang menjadi pihak terdampak terhadap kebijakan ini. Asnawi pun meminta AP II agar mengkaji kembali kenaikan tarif pelayanan tersebut.

"Untuk kita sendiri sudah lama mengeluhkan tarif-tarif itu, tapi AP II punya alasan sendiri untuk menaikan harga tersebut. Jadi seharusnya dikaji kembali agar tidak terlalu tinggi kenaikannya," katanya.

Sekadar informasi, berikut rincian kenaikan PJP2U di Bandara Soekarno Hatta:

- Terminal 1 naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000
- Terminal 2 untuk penerbangan domestik, naik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000
- Terminal 2 untuk penerbangan internasional tetap Rp 150.000
- Terminal 3 internasional, naik dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000
- Terminal 3 domestik, tetap Rp 130.000


Berita Terkait :