JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, melalui Permendikbud tersebut, pemerintah meneguhkan dan menyempurnakan sistem zonasi yang sudah dikembangkan.
“Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal," kata Muhadjir Efendi di Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.
Menurut Muhadjir bahwa yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. "Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah,” jelasnya.
Muhadjir berharap, perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya.