KPK Tetapkan Bupati Cianjur sebagai Tersangka

M. Isa | Rabu, 12/12/2018 22:39 WIB
KPK Tetapkan Bupati Cianjur sebagai Tersangka Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur IRM sebagai tersangka kasus yang berkaitan denna Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.

“KPK menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu 12 Desember 2018.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), lembaga anti rasuah tersebut mengamankan yang Rp1.556.700 dalam mata uang rupiah pecan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.

Dilansir detik, empat orang yang menjadi tersangka KPK adalah: IRM selaku Bupati Cianjur, CS slake Kepala Dinas Penyidikan Kabupeten Cianjur, R selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, dan TCS selaku kakak ipar IRM.

“(Mereka) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Kurupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,” katanya.